Sebagai satuan terkecil pemerintahan, desa memiliki posisi strategis sebagai pilar pembangunan nasional. Desa memiliki banyak potensi tidak hanya dari segi jumlah penduduk, tetapi juga ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Jika kedua potensi ini bisa dikelola dengan maksimal maka akan memberikan kesejahteraan bagi penduduk desa. Akan tetapi, disadari bahwa selama ini pembangunan pada tingkat desa masih memiliki banyak kelemahan.


Pembangunan desa menjadi prioritas utama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat desa dan untuk mengurangi kemiskinan. Pembangunan di desa pada hakikatnya ingin menekankan pada aspek inisiatif dari desa. Pemerintah desa bersama-sama dengan warga desa yang menentukan kebijakan-kebijakan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh desa. Undang-Undang Desa memberikan definisi pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Desa merupakan titik awal dimulainya pembangunan, sehingga pembangunan yang ada di desa akan memberikan dampak secara simultan terhadap pembangunan yang berada dalam cakupan wilayah yang lebih luas.


Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Penggalian Potensi Desa di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten

 

Dorongan terhadap pembangunan di desa juga diperkuat dengan hadirnya SDGs Desa. Pelaksanaan SDGs Desa memiliki tujuan untuk mendukung pencapaian SDGs secara nasional. Hadirnya SDGs Desa merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, salah satunya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi desa yang merata. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa data desa berbasis SDGs Desa dapat dijadikan sebagai landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan desa serta menjadi instrumen penting demi ketepatan penggunaan dana desa. Data yang valid, lengkap serta selalu update, pemerintah desa dapat melihat lebih detail permasalahan dan potensi yang ada di desa.


Data potensi desa (podes) merupakan satu-satunya sumber data yang paling memungkinkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menilai karakteristik serta profil desa per desa di Indonesia, hal tersebut disampaikan oleh salah satu pakar statistik Indonesia, Jousairi Hasbullah. Namun dalam banyak studi di beberapa daerah, data tersebut belum dapat digunakan sebagai instrumen menentukan arah pembangunan yang ada di desa secara maksimal. Kebanyakan data tersebut hanya disimpan saja dan tidak dimanfaatkan. Semestinya data podes ini dapat menjadi rujukan dan pedoman yang mampu memberikan indikasi awal sekaligus data yang menyangkut fakta umum potensi, sarana dan prasarana, kekayaan serta karakteristik umum setiap desa di Indonesia. Data penting mengenai potensi, keadaan, kebutuhan serta permasalahan yang ada di desa kerap kali tidak digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan pada saat kegiatan penyusunan rencana pembangunan di desa.


Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Penggalian Potensi Desa di Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten

 

Selain itu hal yang menjadi fokus penting yang menjadi permasalahan penggunaan data dalam proses perencanaan pembangunan yaitu ketersediaan data desa yang akurat (presisi). Penggunaan data yang memiliki tingkat akurasi dan ketepatan yang tinggi yang dimulai dari tingkat administrasi terendah yaitu pemerintah desa sangat penting dalam menentukan perencanaan pembangunan. Hal ini yang menjadi salah satu hambatan dalam melaksanakan perencanaan di desa. Kendala tersebut terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia dalam mengoperasikan teknologi digital, keterbatasan jaringan teknologi informasi di wilayah pedesaan dan juga kebanyakan aktivitas di desa itu bertani atau berladang sehingga sulit ditemui oleh enumerator. Hal tersebut akan berdampak pada data yang dihasilkan kurang akurat dan tidak menggambarkan kondisi sekarang (up to date).


Tantangan lainnya juga dari segi teknis seperti terdapatnya banyak aplikasi penghasil data yang belum dikelola secara terintegrasi, beragamnya referensi dan standar data dan metodologi tata kelola data yang belum terstandarkan. Hal ini dapat berdampak pada inefisiensi, redundansi, kesulitan dalam mencari data, serta menyulitkan dalam menyusun sebuah kebijakan yang holistik dan integratif. Dampaknya juga dapat memberi ruang terjadinya inkonsistensi informasi sehingga pengambilan keputusan berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak tepat. Sehingga langkah ke depan penyediaan fasilitas teknologi informasi yang ada di desa sangat dibutuhkan agar dapat membantu proses penyusunan data terpadu yang memiliki tingkat akurasi dan presisi yang tinggi. Hal ini juga harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang ada di desa dalam menggunakan teknologi informasi. Sehingga proses penyusunan data yang akurat dapat dilakukan.


Maka dengan hadirnya data desa yang presisi dan terintegrasi dapat menjadi gambaran yang dapat mencerminkan secara faktual kondisi permasalahan serta potensi yang ada di desa. Sehingga pemerintah desa hingga pusat akan dengan mudah menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan kemampuan anggaran. Selain itu penggunaan data desa yang presisi dan terintegrasi tidak akan mempengaruhi kebijakan perencanaan pembangunan apabila terjadi pergantian kepemimpinan di desa hingga pusat karena semua perencanaan pembangunan yang disusun sudah berdasarkan data yang mudah untuk diakses karena sudah terintegrasi, saling berhubungan dan tidak terpecah-pecah. Konsekuensinya, perencanaan pembangunan berbasis data akan menjadikan desa mandiri dan sejahtera dapat terwujud.

 

Penyusun       : Boris Paedefo Pakpahan, S.Pt. (PSM Ahli Pertama/BBPPMD Jakarta)

Editor              : Istianto, S.Pd