Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka dimulai era baru terkait legalitas BUM Desa menjadi badan hukum. Tata cara pendaftaran Badan Hukum BUMdesa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 3 Tahun 2021, namun saat ini belum sampai 40% dari total jumlah BUMDesa yang bertransformasi menjadi Badan Hukum BUMDesa. Dampak positif transformasi BUMDesa diharapkan BUMDesa dapat melakukan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga atau usaha bisnis lainnya. Di samping itu BUMDesa harus memiliki laporan keuangan yang akuntabel sebagai bentuk perusahaan berbadan hukum yang professional, hal ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) No 136 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Keuangan BUMDesa.

 

Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BBPPMD) Jakarta merupakan unit kerja Kementerian Desa yang memiliki fungsi melakukan fasilitasi kegiatan pemberdayaan dan pelatihan BUMDesa, maka pada tanggal 05 s/d 08 Maret 2024 telah melakukan kegiatan pelatihan bagi BUMDesa pada Kabupaten Sukabumi bertempat di aula kantor Bumdes Bersama (BUMDesma) Nabiya dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang berasal dari 10 desa, dengan ketentuan setiap desa diwakili oleh pengurus BUMDesa sebanyak 2 (dua) orang dan perwakilan pemerintah desa sebanyak 1 (satu) orang. Materi yang diberikan adalah diseminasi peraturan-peraturan BUMDesa yang terbaru; kerjasama dan kemitraan; perencanaan usaha; pengembangan usaha BUMDesa; Bussiness Model Canvas (BMC), pelaporan keuangan BUMDesa; dan diakhir sesi pembelajaran setiap BUMDesa diminta untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL).

 

Pelatihan BUMDesa Angkatan IV tersebut dibuka oleh Kepala BBPPMD Jakarta, Bapak Dr. Enirawan, S.P., M.Si dalam sambutannya beliau menyampaikan agar BUMDesa bertransformasi menjadi badan hukum sehingga dapat mengambangkan Kerjasama khususnya dalam hal mengelola potensi dan asset desanya masing-masing. Sedangkan kegiatan pelatihan ditutup oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Bapak Gun Gun Gunardi dalam kesempatan tersebut beliau berpesan agar setiap BUMDesa untuk dapat menyusun laporan keuangan BUMDesa secara akuntabel sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Kepmendesa 136 Tahun 2022 serta BUMDesa dapat memberikan Pendapatan Asli Desa kepada pemerintah desa serta mampu menyerap tenaga kerja local desa.

 

Penulis : Yudha Adi Pradana S.I.P., M.I.L