Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) perlu melakukan transformasi untuk penguatan ekonomi di desa. Ekonomi pedesaan menjadi salah satu penyelamat di saat perekonomian di perkotaan terganggu. Desa saat ini merupakan sebagai basis kegiatan ekonomi yang produktif. BUM Desa dapat memacu pertumbuhan usaha baru yang dibutuhkan di masyarakat. Di samping itu, BUM Desa dapat mengonsolidasikan usaha rakyat untuk memudahkan pasokan yang dibutuhkan masyarakat. Untuk penguatan ekonomi tersebut maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, danf atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

Peraturan Pemerintah ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa. Untuk itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara rinci perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat Organisasi BUM Desa, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efisien dan efektif serta akuntabel.

Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusvawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing inclividu.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Badan Usaha Milik Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk :

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

 

Isu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai berikut:

1. Akses Permodalan/Pinjaman.

Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUM Desa sulit mengajukan pinjaman karena statusnya yang belum berbadan hukum dan dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset yang akan dijaminkan.

2. Pajak/Retribusi BUM Desa.

Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa belum ada upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUM Desa.

3. Pemberhentian Kegiatan Usaha BUM Desa.

Sebagai badan hukum, BUM Desa tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya.

4. Aturan Penilaian Bisnis.

Penasihat, pelaksana operasional dan pengawas adalah pelaksana keputusan Musyawarah Desa.

5. Bantuan ke BUM Desa.

Implikasi dari adanya badan hukum, BUM Desa dapat dibantu langsung atau melalui APB Desa, seperti yang sudah berjalan sebelum pengaturan ini.

6. Transformasi dan Integrasi.

Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUM Desa bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.

 

Penguatan BUM Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Usaha dan Unit Usaha BUM Desa.

Sebagai Badan Hukum, BUM Desa bisa langsung menjalankan usahanya (Operating Company) maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum (Investment Company)

2. Organisasi BUM Desa.

Organisasi BUM Desa terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas: (1) Musyawarah Desa; (2) Penasihat; (3) Pelaksana Operasional; dan (4) Pengawas. Telah ditentukan wewenang dan tugas masing-masing organ dengan lebih terperinci.

3. Modal dan Aset BUM Desa.

Terkait dengan kejelasan penyertaan modal Desa berupa barang selain tanah dan bangunan yang dipindahtangankan menjadi aset BUM Desa. Tanah dan bangunan tetap bisa diambil manfaat ekonominya oleh BUM Desa melalui skema kerja sama usaha.

4. Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pemeringkatan BUM Desa. memastikan treatment yang sesuai dengan kebutuhan BUM Desa yang selama ini ada, tapi belum terfasilitasi dengan baik.

5. BUM Desa berbentuk badan Hukum.

Dengan berbadan hukum maka BUM Desa memiliki daya tawar yang kuat ketika berhubungan dengan pihak ketiga untuk melaksanakan kerjasama maupun kegiatan ekonomi dengan perbankan.

 

Salah satu Penguatan BUM Desa sebagai badan hukum perlu dilakukan dengan melaksanakan pengajuan nama dan pendaftaran badan hukum. Berikut prosedur untuk pengajuan nama BUM Desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi:

  1. Pengajuan pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa.
  2. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama
  3. Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

 

Adapun persyaratan untuk pengajuan Nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan:

  1. tidak sama atau tidak menyerupai nama: (1) BUM Desa/BUM Desa Bersama lain, (2) lembaga pemerintah; dan (3) lembaga internasional;
  2. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
  3. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
  4. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  6. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
  7. tidak mengandung bahasa asing.

Setelah melakukan pengajuan nama BUM Desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi maka akan keluar persetujuan nama secara elektronik yang memuat:

  1. Nomor pendaftaran nama;
  2. Nama yang dapat dipakai;
  3. Nama pemohon;
  4. Tanggal pendaftaran nama;
  5. Tanggal kadaluwarsa (40 hari kerja)

BUM Desa setelah mendapatkan persetujuan selanjutnya menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Berita Acara Musyawarah Desa
  2. Peraturan Kepala Desa
  3. Anggaran Dasar BUM Desa
  4. Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
  5. Program Kerja

Kelima dokumen tersebut selanjutnya diupload ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Tim verifikasi akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. Kemudian setelah lolos verifikasi, Kementerian Desa akan meneruskan ke Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran Badan Hukum BUM Desa secara elektronik.

Berikut alur Pengajuan nama BUM Desa dan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa.