Oleh : Dian Mentari Alam


Penguatan BUM Desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 yang diturunkan dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 terkait status badan hukum. BUM Desa dapat menjalankan usaha ataupun menjadi induk unit usaha. Hal lainnya pendataan, pembinaan, pengembangan serta pemeringkatan BUM Desa sebagai treatment sesuai kebutuhan saat ini tetapi belum terfasilitasi dengan baik, kejelasan penyertaan modal desa berupa barang, tanah dan bangunan yang dapat diambil manfaat secara ekonomi melalui skema kerja sama usaha. Beberapa isu yang diatur diantaranya akses permodalan yang memberi kemudahan BUM Desa dalam mengajukan pinjaman dengan ketentuan performansi dan kejelasan aset, adanya kesepahaman terkait insentif retribusi dan perpajakan, sebagai badan hukum ke depannya tidak dapat dibubarkan tetapi hanya dapat dihentikan kegiatan usahanya, BUM desa dapat dibantu langsung melalu APB Desa dan pelaksana keputusan musdes adalah penasihat, pelaksana operasional dan pengawas.

Dalam perjalanan berdirinya BUM Desa, terdapat permasalahan klasik yang dihadapi selama ini yaitu masih banyak BUM Desa yang memiliki nama tetapi belum beroperasi secara aktif. Permasalahan lain seperti kesulitan pendaftaran status badan hukum, minimnya sumber daya manusia yang dapat diandalkan menjadi pengurus, pergantian pengurus aktif sebelum masa jabatan selesai, belum berjalannya usaha yang sesuai dengan potensi desa dan mampu menjawab permasalahan masyarakat. Tidak sedikit BUM Desa yang masih kesulitan menggali ide usaha dari potensi dan permasalahan di desa, ironisnya hanya menjadi perpanjangan usaha kapitalisme dari perusahaan besar. Untuk itu, Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat berupaya untuk melakukan peningkatan kapasitas pengurus BUMDes dengan penyelenggaraan Pelatihan Bumdes Angkatan I yang dilaksanakan di training centre, Jalan Penganten Ali No.71 A, Ciracas, Jakarta Timur.

Kegiatan pelatihan dibuka pada hari Selasa (13/06/2023) oleh Sekertaris BPSDM, Muhammad Asnawi Sabil, S.Ag, M.Si dan laporan penyelenggaraan disampaikan oleh Zainnudin, SE, MM selaku Kasubag Rencana, Program dan Pelaporan. Pelatihan Bumdes diikuti 30 orang pengurus BUM Desa aktif dari Kabupaten Bogor yang berasal dari 15 desa dan 4 kecamatan yaitu Desa Cilebut Timur, Cilebut Barat, Cadasngampar, Cimandala, Cijujung di Kecamatan Sukaraja, Desa Susukan, Waringin Jaya, Rawapanjang, Bojongggede di Kecamatan Bojonggede, Desa Tajurhalang, Citayam, Sasak Panjang, Sukmajaya dan Tonjong di Kecamatan Tajurhalang, Desa Klapanunggal di Kecamatan Klapanunggal.

Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor bidang sarana prasarana dan kewilayahan, Edy Mulyadi, S.T, M.T turut hadir sebagai narasumber menyampaikan tentang seluk beluk BUM Desa mulai dari pendirian, pengurusan, permodalan, kategori, pembubaran, dokumen administrasi, pembinaan, pengawasan dan audit hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain itu terkait kebijakan Kabupaten Bogor yang memiliki 40 Kecamatan, 19 Kelurahan dan 416 desa, dengan jumlah BUM Desa sebanyak 416 ternyata baru 353 BUM Desa yang aktif, baru mencapai 45 berbadan hukum dengan 46 perlu perbaikan dokumn dan 169 sudah terverifikasi nama. Di tahun 2021 baru 7 BUM Desa maju, 13 berkembang, 67 pemula dan masih ada 215 berstatus perintis. Targetnya mengalami peningkatan di tahun 2023 diharapkan mampu menurunkan jumlah BUM Desa perintisa an menambah jumlah BUM Desa yang maju. Jenis usaha BUM Desa termasuk beragam dengan persentase terbesar di bidang perdagangan (26,2 %), pertanian dan pengelolaan air bersih (9,3 %), pariwisata (8,7 %), jasa (8,2 %), peternakan (6 %), perikanan dan pasar desa (3,8 %).

           Pelatih dari tim PSM (Penggerak Swadaya Masyarakat) dan dosen Universitas Pakuan, Bogor. Materi pembelajaran pelatihan disampaikan selama 4 (empat) hari dari tanggal 13 s/d 16 Juni 2023 sebanyak 32 JPL (Jam Pelajaran). Materi yang diberikan diantaranya pengenalan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa Nomor 3 Tahun 2021, mindset wirausaha, Identifikasi potensi desa dan menggali ide bisnis, Bisnis Model Canvas 9BMC), menyusun company profile dan proposal usaha, pengenala Kepmendesa 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa, kelayakan usaha, menjalin kerjasama dengan pentahelix (ABCGM), legalitas atau perijinan usaha, pemasaran online dan ditutup dengan rencana tindak lanjut yang disusun masing-masing BUM Desa. Materi dasar akuntansi dan perpajakan BUM Desa serta praktek aplikasi dalam software akuntansi disampaian oleh Wiwik Budianti selaku dosen ekonomi akuntansi dari Universitas Pakuan, Bogor.

Pelatihan ditutup pada hari Jum’at (16/06/2023) oleh PSM Madya, Aria Bantar Dinarwan, SP., MA, dan laporan penyelenggaraan disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha, Joko Budi Arianto, SE. Selama pelatihan dilakukan fasilitasi dan tugas kelompok disertai diskusi terkait penggalian potensi dan permasalahan desa yang dapat menjadi ide bisnis. Selain itu permasalahan pendaftaran badan hukum yang belum dilakukan karena pergantian pengurus dan belum adanya pemahaman. Di sisi lain terdapat BUM Desa yang sudah melakukan upload perbaikan dokumen kelengkapan pendaftaran badan hukum sebanyak dua kali tetapi sampai saat ini belum berhasil hingga verifikasi dan keluar sertifikat badan hukum. Disinilah pentingnya pendampingan setelah pelatihan, tidak hanya memantau berjalannya RTL (Rencana Tindak Lanjut), dapat membangun bounding tiap angkatan pelatihan agar dapat menjadi wadah komunikasi, berdiskusi, saling menguatkan antar BUM Desa hingga berbagi solusi dalam setiap permasalahan yang dihadapi.