Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan pengelolaan pembangunan desa memasuki babak baru. Pemerintah desa mempunyai kewenangan yang lebih luas untuk mengelola potensi yang dimilikinya. Desa menjadi bagian utama dalam pembangunan bangsa, desa tidak lagi sekedar melengkapi pembangunan melainkan sebagai arus utama yang terdepan dalam pembangunan Indonesia. Dengan adanya undang-undang tersebut menyebabkan munculnya paradigma baru dalam membangun desa dan konsep baru kebijakan tata kelola desa. 


Desa dapat membangun kemampuan sumber daya ekonomi dan keuangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Dalam mendorong perekonomian desa yang mandiri, desa dapat menggali potensi-potensi yang ada untuk mencapai tujuan masyarakat yang sejahtera karena desa menjadi lokomotif penting dalam pembangunan masyarakat. Ketika potensi desa berhasil digali dan dikembangkan, maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli desa. Diperlukan manajeman yang baik serta sinergitas antara pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakan program yang sudah direncanakan.


Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi salah satu aspek penting yang berperan dalam pembangunan ekonomi masyarakat. BUMDesa merupakan penggerak perekonomian desa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa disebutkan bahwa BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.


Keberadaan BUMDesa sebagai instrumen utama penguatan pembangunan ekonomi di desa menjadi tumpuan harapan masyarakat. Peran BUMDesa untuk membangun daerah pedesaan dapat dilakukan melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keberadaan BUMDespun memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber pendapatan asli desa sehingga desa mampu melaksanakan pembangunan dan mengembangkan BUMDes yang lebih produktif secara optimal. BUMDesa menjadi salah satu wadah penting dalam menyalurkan inisiatif masyarakat desa, mengembangkan potensi desa dan mengoptimalkan sumber daya manusia.


Idealnya, BUMDesa memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi warga namun masih ada BUMDesa menghadapi beberapa masalah, antara lain struktur kelembagaan dan kapasitas sumber daya manusia, belum mamiliki pengelola BUMDesa yang mampu memberi inovasi dan nilai tambah bagi pemerintah desa. Masalah lain yang dihadapi adalah BUMDesa masih kesulitan dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan dan belum memiliki model bisnis yang tepat.


Model bisnis dibuat dengan tujuan memvalidasi dan mengontrol ide usaha sebelum dituangkan dalam rencana bisnis. Diperlukan suatu rencana kerja sehingga apapun risiko bisnis yang timbul dapat dikelola dengan baik oleh BUMDesa, karena keberanian saja tidak cukup, melainkan harus ada perencanaan yang matang.


Banyak cara yang bisa dilakukan dalam menyiapkan rencana usaha/bisnis, salah satunya adalah membuat kerangka atau pondasi bisnis (building block) yang terintegrasi dengan baik yang disebut dengan Business Model Canvas.  Business Model Canvas atau Kanvas Model Bisnis selanjutnya disingkat BMC merupakan sebuah model yang dikenalkan oleh seorang ahli teori bisnis sekaligus wirausahawan dan konsultan dari Swiss, yakni Alexander Osterwalder.


Sesuai namanya, BMC tidak berbentuk buku atau dokumen tebal seperti halnya rencana bisnis melainkan hanya selembar kertas atau kanvas dan didesain dalam 9 (sembilan) elemen, sehingga memudahkan pengguna untuk melihat, menganalisis dan memodifikasi isi atau keterkaitan antarelemen. Sudah lebih dari 450 perusahaan atau star up kelas dunia yang menggunakan BMC dan puluhan diantaranya digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, seperti Starbucks, J.co Donuts n Coffee, Excelso, Kopi Janji Jiwa dan Kopi Serantau.


Elemen-elemen Business Model Canvas adalah segmentasi konsumen, nilai produk, saluran distribusi, hubungan konsumen, aliran pendapatan, sumber daya utama, aktivitas utama, mitra utama, dan struktur biaya.

Dengan perencanaan usaha yang dilakukan oleh BUMDesa, maka diharapkan BUMDesa benar-benar menyusun perencanaan usaha dengan cermat sehingga usaha yang dijalankan oleh BUMDesa sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat desa.



Referensi:

  • Adhimursandi, Doddy, dkk. 2022. Perencanaan Bisnis BUMDes Dengan Kanvas Model Bisnis di Desa Sepakat Kutai Kartanegara. Indonesian Journal of Engagement, Community Services, Empowerment and Development, p-ISSN: 2776-6128 | e-ISSN: 2776-6136, Vol. 2, No.1, April 2022, https://doi.org/10.53067/ijecsed.v2i1
  • Goetha, Selfiana, dkk. 2023. Pelatihan Perencanaan Bisnis Bagi BUMDes di Bautama. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 4 No 1, 2023, pp. 355-359, DOI: https://doi.org/10.31949/jb.v4i1.4043
  • Rakhman, Antony Taufikur dan Agustina, Isna Fitria. 2022. Planning for the management of village-owned enterprises (BUMDes) : Perencanaan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). Indonesian Journal of Public Policy Review, Vol 18 (2022): April, 10.21070/ijppr.v18i0.1218 Economic Policy
  • Sudewa, Jaka dan Fahreza, Mohammad. 2021. Model Pengembangan Bisnis BUMDes Berdasarkan Pendekatan Sharing Economy dan Gig Economy. Jurnal Ilmiah Manajemen (E-ISSN:2615-4978, P-ISSN: 2086-4620) Vol XII No 3, November 2021.


Penulis: Riska Yolanda SKM., MKM

Editor : Dyna Maretta Sutan, SP., M.Si