Gambar 1.Pembukaan Pelatihan BUMDesa Angkatan V di Desa Sukajaya,

Kecamatan Sumedang Selatan,Kabupaten Sumedang

 

Pemberdayaan desa menjadi suatu agenda penting bagi pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satunya dengan kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa. Peran BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa perlu dioptimalkan dengan pembekalan pengetahuan dan keterampilan bagi para pengelolanya. Pelatihan pengelolaan BUMDesa merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan para pengelola untuk menjalankan fungsi BUMDesa secara efektif dan efisien, sesuai potensi desa, menjadi solusi permasalahan masyarakat dan menambah PADes (Pendapatan Asli Desa). Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, mulai identifikasi potensi lokal, menggali ide usaha, merencanakan usaha, mengetahui kelayakannya, membuat company profile yang menarik, pemasaran produk desa, legalitas usaha hingga manajemen keuangan. Tujuannya tidak hanya agar BUMDesa mampu menggali potensi lokal desa, tetapi juga bertahan dan berkembang, menjadi pusat ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.


Pelaksanaan Pelatihan BUMDesa Angkatan V Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Sumedang tepatnya di Aula Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan pada tanggal 5 sampai dengan 8 Maret 2024 oleh Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jakarta, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pelatihan dilaksanakan secara offline (tatap muka) dengan menggunakan metode andragogi. Pelatihan ini diikuti oleh para pengurus BUMDesa yang berasal dari 10 (sepuluh) Desa yaitu Cijeruk, Haurngombong, Cijambe, Cijeunjing, Ciranggem, Cileles, Cipeteuy, Mekarmulya, Sukasari dan Sukajaya dari 8 (delapan) yaitu  Kecamatan. Pamulihan, Paseh, Jatigede, Jatinangor, Darmaraja, Situraja, Sukasari dan Sumedang Selatan. Peserta pelatihan merupakan BUMDesa yang masih bersatus perintis dan pemula dan berkembang sehingga materi pembelajaran yang disampaikan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PADes yang belum relatif besar. Usaha yang dijalankan BUMDesa di Desa Cijeruk bergerak di pertanian dan seni membatik, Desa Haurngombong bergerak di bidang pertanian dan peternakan, Desa Cijambe bergerak di pertaniandan pengelolaan air bersih, Desa Cijeunjing dan Ciranggem bergerak di wisata, Desa Cileles bergerak di hidroponik dan minuman olahan jeruk, Desa Cipeteuy bergerak di pertanian dan peternakan, Desa Mekarmulya di bidang pertanian, Desa Sukasari di bidang pertanian, sayuran, tembakau dan peternakan dan Desa Sukajaya di makanan khas.


Pembukaan pelatihan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sumedang Bapak Asep Aan Dahlan,S.Sos,M.Si, Kepala BBPPMDTT Jakarta diwakili Kasubag. Rencana Penyelenggaraan dan Pelaporan Bapak Zainuddin,SE,MM, perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendesa Ibu Rosalina A.Matondang,S.Sos,M.Si (Auditor Muda), Camat Sumedang Selatan Ibu Marlina,  dan Kepala Desa Sukajaya, Bapak Sukana. Sebelum masuk materi inti, pemaparan narasumber disampaikan oleh Itjen Kemendesa berkaitan tentang pelaporan BUMDes sesuai Kepmendesa Nomor 136 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha MIlik Desa.


Materi pelatihan disampaikan oleh pelatih PSM (Penggerak Swadaya Masyakat) dari BBPPMDTT Jakarta yang diawali perkenalan dan dinamika kelompok. Mengulas kembali materi mengenai regulasi-regulasi terbaru yang berkaitan dengan BUMDesa khususnya mengenai status badan hukum BUMDesa seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa. Selain itu diberikan juga pemahaman terkait dengan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021, Kepmendesa Nomor 145 Tahun 2022 mengenai pemeringkatan BUM Desa. Setelah itu dilanjutkan materi pola pikir wirausaha di era digital dan materi identifikasi potensi desa untuk dapat dimanfaatkan oleh BUM Desa. Tidak hanya teori melainkan ada juga praktek yang dilaksanakan secara langsung oleh peserta melalui diskusi yang dituangkan di kertas plano. Penggalian potensi desa diharapkan dapat membuka wawasan pengurus untuk memunculkan usaha baru sesuai potensi dan menjawab kebutuhan atau permasalahan masyarakat.


Potensi desa yang menjadi peserta sangat beragam, contohnya Desa Sukajaya yang memungkinkan BUM Desa berperan sebagai distributor diantaranya hasil pertanian,perkebunan dan hortikultura seperti jagung, cabe, jeruk lemon, pisang dan singkong.Di bidang peternakan seperti ayam boiler dan ayam kampung, di bidang perikanan ikan mas dan sumber daya manusia seperti kemampuan pengrajin dari benang an pembuatan ikat khas Sunda. Potensi Desa Mekarmulya diantaranya pupuk nutrisi tanaman, UMKM kemajuan batok kelapa,olahan pangan lokal seperti opak, rengginang dan peyek.POtensilain yang dapat dikelola BUMDesa diantaranya pengelolaan air bersih, penggilingan gabah dan persewaan alat pesta,GOR dan pertukangan. Potensi Desa Ciranggem yang potensial diantaranya padi, manga,jagung, gula aren, keripik gadung dan tembakau,sedangkan peternakan: ayam kampung, sapi, domba atau kambing. Potensi Desa Cijeruk yang unikdiantaranya pengrajin bongsang untuk tahu,tape dan ubi, peternakan ayam berjumlah 100 ekor dan domba hingga 250 ekor didukung kondisi lahan yang luas memungkinkan untuk ditanami rumput hijauan pakan ternak.


Pada hari kedua diberikan materi dan menggali ide usaha, Bisnis Model Canvas (BMC) dan menyusun company profile dan proposal usaha. Praktek menyusun rencana bisnis menggunakan metode Bisnis Model Canvas (BMC) dari salah satu unit usaha yang sudah disepakati. Sehingga harapannya hal tersebut dapat dipraktekkan secara langsung di desanya masing-masing. Dilanjutkan dengan materi mengenai studi kelayakan usaha melalui praktek perhitungan dari unit usaha yang dipilih. Hal ini agar setiap unit usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa sudah melalui riset awal terlebih dahulu sehingga faktor kerugian yang mungkin dapat terjadi dapat diminimalisir, praktek untuk menghitung kelayakan usaha dengan menggunakan metode sederhana. Selanjutnya diberikan materi company profile dan penyusunan proposal usaha yang memberikan gambaran umum tentang usaha BUMDesa. Ini mencakup informasi tentang sejarah perusahaan, visi dan misi, produk atau layanan yang ditawarkan, struktur organisasi, keunggulan kompetitif, pencapaian, dan informasi kontak.


Pada hari ketiga pelatihan diberikan materi dan praktek dasar-dasar akuntansi, penggunaaan aplikasi keuangan, mengenai pelaporan keuangan oleh BUM Desa sesuai dengan Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022 yang sudah secara resmi berlaku untuk seluruh BUM Desa. Hadirnya aturan ini akan menyeragamkan aplikasi pembukuan yang dimiliki oleh BUM Desa di seluruh Indonesia.  Pelaporan keuangan BUMDes sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesehatan keuangan perusahaan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporan keuangan BUMDes.


Di hari ke empat materi yang disampaikan adalah tentang Legalitas Usaha atau Perijinan  (NIB, BPOM, PIRT, Hygyene) dan pemasaran online. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan usaha dapat memiliki berbagai unit usaha yang membutuhkan  legalitas lengkap.Terdapat beberapa perijinan yang biasanya diperlukan, tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Berikut adalah beberapa izin dan perijinan yang umumnya dibutuhkan:

1) Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB diperlukan sebagai identifikasi usaha yang terdaftar di Indonesia. BUMDes harus memiliki NIB untuk memulai dan menjalankan usaha mereka secara legal. Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui portal Online Single Submission (OSS).

2) Izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan): Jika BUMDes menjalankan usaha yang melibatkan produksi atau penjualan produk makanan atau minuman, seperti pengolahan hasil pertanian atau makanan tradisional, maka izin dari BPOM mungkin diperlukan. BPOM bertanggung jawab untuk memastikan keamanan pangan dan obat-obatan di Indonesia.

3) Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga): Jika BUMDes memproduksi makanan atau minuman dalam skala kecil atau rumah tangga, maka perlu mendapatkan izin PIRT. Izin ini menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi dengan standar kebersihan dan keamanan yang ditetapkan.

4) Izin Hygiene: Beberapa jenis usaha, terutama yang terkait dengan makanan dan minuman, mungkin memerlukan sertifikasi kebersihan atau izin khusus terkait dengan sanitasi dan hygiene. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa produksi dan penanganan produk dilakukan dengan standar kebersihan yang tinggi.


Penting untuk mencatat bahwa persyaratan izin dan perijinan dapat bervariasi tergantung pada lokasi geografis dan jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Oleh karena itu, sebaiknya BUMDes menghubungi pihak berwenang setempat atau konsultan hukum yang berpengalaman untuk mendapatkan informasi yang tepat dan mengikuti proses perizinan dengan benar. Melanggar peraturan perijinan dapat mengakibatkan sanksi hukum dan berdampak negatif pada kelangsungan usaha BUM Desa. Pemasaran online bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan strategi penting untuk meningkatkan visibilitas, menjangkau pasar yang lebih luas, dan meningkatkan penjualan produk dan layanan desa. Penerapkan strategi pemasaran online yang efektif, BUMDes dapat mengoptimalkan potensi mereka dalam mencapai pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan desa. Pada sesi terkhir pelatihan peserta diminta menyusun RTL (Rencana Tindak Lanjut). Dokumen ini berupa rencana kegiatan/program pasca pelatihan yang akan dilaksanakan oleh para peserta pelatihan untuk mempraktekkan materi yang sudah diperoleh di pelatihan untuk BUM Desa masing-masing, selanjutnya dilakukan evaluasi pelatihan (post test).



Gambar 2. Penutupan Pelatihan BUMDes Angkatan V


Materi yang disampaikan kepada peserta difasilitasi oleh 2 (dua) orang Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Madya yaitu Diamond Santoso,S.Pt, MM dan Dian Mentari Alam, S.T.P, M.Si (Han). Pelatihan berjalan dengan baik dan lancar yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta yang sangat antusias mengikuti pelatihan terlihat pada saat sesi tanya jawab, penugasan kelompok dan diskusi selama pelatihan berlangsung. Pelatihan BUM Desa Angkatan V ditutup pada hari Jum’at tanggal 8 Maret 2024 dihadiri oleh, Kepala Bagian Tata Usaha BBPPMDTT Jakarta Ibu Rini Khadijah Alawiyah S.Pd.I. M.Si, perwakilan Camat Sumedang Selatan, Sekretaris Camat Bapak Kiki Hakiki, Perwakilan Dinas PMD Kabupaten Sumedang, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi, Pembangunan dan Kerjasama Desa,Bapak. Prama Prameswara,SIP serta Kepala Desa Sukajaya Bapak Sukana. Peserta pelatihan diberikan sertifikat kelulusan tanda mengikuti pelatihan BUM Desa Angkatan V serta stimulan pelatihan kepada masing-masing BUM Desa. Pelaksanaan pelatihan dapat meningkatkan kompetensi pengurus BUM Desa sehingga mampu untuk mendorong status BUM Desa menjadi berkembang bahkan maju serta memberikan kesejahteraan pada masyarakat desa.


Penulis : Diamond Santoso, S.Pt., MM