Oleh : Herri Santoso

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Kebutuhan untuk menerapkan konsep pembangunan desa-kota dapat dipastikan selalu berkaitan dengan konsep pembangunan perdesaan dan pembangunan perkotaan. Sehubungan dengan itu perlu dipahami terlebih dahulu masing-masing konsep tersebut sesuai dengan karakter dan fungsinya. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alama, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat perukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Pusat pedesaan merupakan pusat pelayanan yang secara langsung dapat meningkatkan produksi pertanian, pelayanan sosial maupun ekonomi desa. Pelayanan dan penyediaan dapat berupa:

  1. Tempat pelayanan dan pengumpulan serta pemasaran hasil-hasil pertanian;
  2. Disribusi input pertanian berupa: pupuk, peralatan, kredit dan perbaikan fasilitas;
  3. Tempat fasilitas pengelolaan hasil untuk konsumsi maupun untuk dipasarkan.

Desa merupakan hinterland atau daerah belakang yang berperan dalam produksi pertanian (tanaman pangan, peternakan, perikanan dan perkebunan) untuk memenuhi kebutuhan warga desa dan kota. Desa berfungsi sebagai penyedia bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja.

Daerah perkotaan (urban area) adalah suatu daerah dengan tingkat kepadatan penduduk yang relatif tinggi daripada daerah lain. Daerah perkotaan dicirikan dengan kegiatan permukiman yang dominan di sektor non-agraris dan menjadi pusat kegiatan perekonomian (yaitu produksi, distribusi dan konsumsi) baik untuk daerah itu sendiri maupun untuk daerah sekitarnya. Kepadatan penduduk merupakan ciri yang lain dari kota. Di Indonesia, jumlah penduduk merupakan ukuran besar kecilnya kota, yang termasuk kota kecil adalah kota yang berpenduduk antara 5.000 samai dengan 50.000 orang, kota sedang yaitu kota yang berpenduduk antara 50.000 sampai dengan 500.000 orang. Sedangkan kota besar adalah kota yang berpenduduk 500.000 ke atas. Kota yang memiliki penduduk lebih dari satu juta disebut kota Metropilitan, yaitu suatu wilayah yang memiliki ciri sebagai suatu pusat perdagangan, industri, budaya dan pemerintahan yang dikleilingi oleh daerah semi urban/sub urban, kawasan perumahan atau kota-kota kecil yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Menurut Branch (1996), kota merupakan area terbangun dengan fasilitas infratrukturnya seperti jalan, lingkungan permukiman yang terpusat pada suatu area dengan kepadatan tertentu, tersedianya kebutuhan sarana dan pelayanan pendukung yang lebih lengkap dibandingkan yang dibutuhkan di daerah perdesaan. Dengan demikian untuk memahami pengertian yang lebih luas dengan pengertian sebagai suatu permukiman yang lebih besar dengan kriteria luas area yang terbatas, bersifat non agraris, kepadatan penduduknya relatif tinggi dan lain-lain tidak selamanya tepat untuk menggambarkan suatu ciri kota tertentu yang hanya diukur secara kuantitatif, sebab kota juga merupakan tempat terkonsentrasinya berbagai kegiatan yang tidak saja ekonomis melainkan politik, sosial, hukum, budaya dan lain-lain dalam satu tata ruang tertentu. Suatu kota secara dinamis selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, baik ke arah positif maupun ke arah negatif tergantung pada nilai manfaat yang dirasakan oleh penduduk perkotaan khususnya atau penduduk di luar kota inti pada umumnya.

Kawasan perdesaan dan perkotaan pada dasarnya merupakan lanskap wilayah yang saling berhubungan melalui keterkaitan kekuatan ekonomi, sosial, politik dan lingkungan yang sangat kompleks. Kawasan perdesaan semakin diperhitungkan keberadaanya dalam konstelasi kota-kota. Demikian pula, kota-kota melalui perkembangan transportasi dan perkembangan komunikasi yang cepat, mengalami perubahan morfologi. Interaksi dapat dilihat sebaga suatu proses sosial, proses ekonomi, proses budaya ataupun proses politik dan sejenisnya dan lambat ataupun cepat dapat menimbulkan suatu realita atau kenyataan. Adanya interkasi desa dan kota dapat terjadi karena berbagai faktor atau unsur yang ada dalam desa, dalam kota dan diantara desa dan kota. Adanya kemajuan masyarakat desa, perluasan jaringan jalan desa-kota, integrasi atau pengaruh kota terhadap desa, kebutuhan timbal balik desa-kota telah memacu interkasi desa-kota secara bertahap dan efektif.

Desa dan kota mempunyai peran yang sama-sama penting dalam pengembangan ekonomi suatu wilayah. Jika peran desa dan kota tersebut dapat berjalan dengan baik, hubungan keterkaitan (ekonomi) anatar desa dan kota dapat tercapai. Pentingnya keterkaitan desa-kota ini dalam jaringan wilayah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dikemukakan oleh Mike Douglass (1998) melalui konsep Agropolitan. Konsep ini menekankan bahwa pengembangan desa dapat tercapai dengan baik apabila desa tersebut dikaitkan dengan pngembangan kota dalam wilayah tersebut. Fungsi kota lebih dititik beratkan sebagai pusat kegiatan nonpertanian dan pusat administrasi, bukan sebagai pusat pertumbuhan. Sementara itu kecamatan (district) justru yang memiliki peran sebagai unit pengembangan. Menurut Douglass (1996), bahwa peran kota dalam pembangunan desa diidentifikasikan menjadi 7 (tujuh) fungsi kota yang paling penting yaitu:

  1. Pusat perbelanjaan;
  2. Pusat pelayanan yang berjenjang lebih tinggi;
  3. Pusat pemasaran berbagai produk yang dihasilkan wilayah perdesaan;
  4. Pusat untuk penyediaan dan pendukung pertanian;
  5. Pusat pengelolaan pasca panen;
  6. Penyerap tenaga kerja pedesaan yang bersifat bukan pertanian;
  7. Pusat informasi dan belajar yang bersifat praktis dan inovatif.

Hubungan desa-kota juga bervariasi sesuai dengan hubungan ke jaringan spasial yang lebih besar dari kota, keberadaan transportasi dan arus komunikasi. Seperti dicatat, banyak penelitian menujukkan bahwa kota-kota setempat dapat dilewati sebagai pusat pengolahan hasil pertanian, pasar dan fungsi perkotaan lainnya sebagai hubungan transportasi ke yang lebih jauh, kota-kota besar ditingkatkan.

Hubungan desa-kota merupakan proes yang dinamis, sejalan dengan perubahan profil fungsional dari sebuah kota. Dinamika tersebut antara lain terlihat dari beberapa kegiatan yang sebelumnya layak di suatu lokasi namun menjadi tidak berarti atau perlu ada karena tuntutan perkembangan sistem tata ruang yang lebih besar. Perlunya konektivitas permukiman untuk membuka kases ke pasar tidak hanya untuk penyajian matriks kompetisi antar daerah tetapi juga untuk penetapan keunggulan komparatif dan potensi ekonomi. Upaya untuk membuka akses daerah terpencil dengan jaringan nasional dan internasional, biasanya dilandasi oleh tingginya tingkat ekonomi swasembada daerah tersebut dengan harapan dapat mengubah secara berarti sifat dan peran kota-kota di wilayah tersebut.

Kecenderungan lama dalam mengkotak-kotakkan analisis desa-kota perlu segera ditinggalkan. Menurut Douglas, teori dan model kebijakan yang ada tidak menggambarkan kondisi realitas atau potensi dari pembangunan daerah pedesaan. Maka dari itu timbul kebutuhan akan pola pikir pembangunan ruang yang baru untuk pembuatan kebijakan. Pola pikir tersebut harus diterapkan pada semua tataran mulai dari nasional, propinsi hingga kabupaten/kota.

Perubahan pola pikir tersebut menuntun ke arah perlunya membentuk konsep jejaring antar daerah. Konsep ini dilandasi oleh suatu tuntutan kebutuhan tentang perlunya perluasan daerah sebagaimana infrastruktur perkotaan serta peningkatan kualitas jalan lokal dan infrastruktur transportasi yang menghubungkan sumber-sumber fungsi perdesaan dan perkotaan dalam daerah. Perhatian yang sama juga diberikan pada modal sosial dan modal ekonomi. Penyediaan pipa air, kelistrikan, pembuangan, sekolah dan fungsi kesehatan bukan hanya masalah kesejahteraan tapi juga penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan daerah untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Jejaring antar daerah (desa-kota) sangat kompleks, karena di dalamnya terdapat beberapa jenis keterkaitan sebagai basis anaslisis kuantitaif dan kualitatif. Keterkaitan fisik seperti jaringan jalan, irigasi, atau jaringan transportasi dan komunikasi lainnya berkaitan dengan hubungan ekonomi (konsumsi dan pelayanan).

Tabel 1. Tipe Keterkaitan Desa-Kota

Tipe Keterkaitan

Elemen

Fasilitas Umum Kota

Fasilitas Khusus untuk Pertanian, Manufaktur dan Pengolahan Pertanian

Keterkaitan Fisik

Jalan, Angkutan kerat api, Penerbangan, Irigasi, Ekologis, Interdependensi

Keterkaitan intra dan intersistem : Stasiun kereta, terminal, bis, pelabuhan dan bandara

1). Akses desa terhadap jalan

    menuju dan dari kota

2). Akses menuju keterkaitan

    transportasi utama (darat,

    laut, udara)

Keterkaitan Ekonomi

Pola pasar, aliran bahan mentah dan barang antara, keterkaitan produksi, pola konsumsi dan belanja, aliran modal dan pendapatan, aliran komoditas sektoral dan interregional, keterkaitan silang

Pasar barang konsumsi dan pertanian, fasilitas penyediaan input (kulakan), penyimpanan

1). Pasar produksi pertanian

2). Koperasi Pertanian

3). Agen penjualan

4). Fasilitas penyediaan input

    pertanian

5). Fasilitas pembelian dan

    perawatan peralatan           

    pertanian

6). Outlet kredit untuk usaha

    pertanian dan usaha kecil

    lainnya

Keterkaitan Mobilitas Penduduk

Pola migrasi, perjalanan ke tempat kerja

Fasilitas transportasi penumpang

 

Keterkaitan Teknologi

Interdependensi teknologi, sistem irigasi, sistem Telkom

Tempat perawatan dan perbaikan, fasilitas suplai energi (listrik, BBM), fasilitas keuangan, investasi dan perbankan, sekolah, rumah sakit/klinik, faslitas telkom dan pos, media massa, fasilitas akomodasi

1). Pasar produksi pertanian

2). Koperasi Pertanian

3). Agen penjualan

4). Fasilitas penyediaan input

    pertanian

5). Fasilitas pembelian dan

    perawatan peralatan

    pertanian

6). Outlet kredit untuk usaha

    pertanian dan usaha kecil 

    lainnya

7). Suplai energi dan fasilitas

     khusus untuk pengolahan

    dan manufaktur pertanian

8). Fasiitas sekolah khusus dan

    pelatihan pertanian


Tipe Keterkaitan

Elemen

Fasilitas Umum Kota

Fasilitas Khusus untuk Pertanian, Manufaktur dan Pengolahan Pertanian

Keterkaitan Interaksi Sosial

Pola kunjungan, pola kekerabatan, aktivitas agama, interkasi kelompok sosial

Fasilitas komunitas, Mesjid, Gereja, fasilitas olahraga, bioskop

Tidak ada fasilitas kecuali untuk memenuhui permintaan desa yang meningkat

Keterkaitan penyediaan pelayanan

Aliran dan jaringan energi, jaringan kredit dan finansial, keterkaitan pendidikan, pelatihan dan ekstensi, sistem pelayanan kesehatan

Fasilitas suplai energi (listrik, BBM), fasilitas keuangan, investasi dan perbankan, sekolah, rumah sakit, fasilitas telkom dan pos, media massa, fasilitas akomodasi

1). Suplai energi dan failitas

     khusus untuk pengolahan

    dan manufaktur pertanian,

2). fasilitas sekolah khusus dan

    pelatihan pertanian

Keterkaitan politik, administratif dan organisasi

Keterkaitan struktural, aliran anggaran pemerintah, interdependensi organissasi, pola otoritas-persetujuan dan supervisi

Otoritas dan agen-agen sub nasional (administrasi, pemeliharaan, perencanaan, implementasi), kamar dagang, serikat buruh, peradilan, polisi

Kantor cabang Kementerian Pertanian, Kehutanan, Kesehatan, Perindustrian

Sumber: Budiharsono, et al. (2014)

 

Jejaring desa-kota dapat digambarkan dalam konteks spasial dan sektoral sesuai karakter perekonomian yang dimiliki oleh desa dan kota. Interdependensi desa dan kota dalam hal sektoral/ekonomi dapat dilihat dari aliran dua arah dalam pasar barang dan jasa dalam perekonomian. Produksi pertanian dan komoditas lainnya dari perdesaan ke pasar di perkotaan ditujukan untuk konsumen lokal perkotaan dan atau diekspor lebih lanjut ke tingkat regional, nasioanl dan internasional. Sebaliknya jejaring tersebut dapat juga diperlihatkan oleh aliran barang dan jasa hasil industri manufaktur serta barang-barang yang diimpor dari pusat kota ke perdesaan dengan implikasi sebagai berikut:

  1. Rumah tangga yang tinggal di perdesaan akan memperoleh pendapatan yang tinggi dari produksi pertanian yang diminta oleh non local market dan meningkatkan permintaan mereka terhadap consumer goods.
  2. Penciptaan lapangan kerja yang bersifat non farm jobs dan diversifikasi lapangan kerja, terutama di kota kecil (pheri-urban) yang dekat dengan area produksi pertanian.
  3. Pada akhirnya kondisi tersebut akan menyerap surplus tenaga kerja yang ada di perdesaan, meningkatkan permintaan untuk produksi pertanian, mendorong produktivitas pertanian dan pendapatan rumah tangga di perdesaan
  4. Kelancaran arus barang dari desa ke kota dan sebaliknya, difasilitasi oleh kemudahan akses terhadap pasar dan akses terhadap infrastruktur pendukung.


Tinjauan Pustaka 

BPS. 2013. Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2025. Jakarta.

Budi Harsono, S. 2015. Pengembangan Ekonomi Lokal dan Daerah untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah. The Region Branding Institute. Bogor.

Budi Harsono, S. Et al., 2014. Background Study: RJMN Bidang Perkotaan, Perdesaan, dan Pengembangan Ekonomi Lokal 2015-2019. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta..

Douglass, M.1998. A Regional Network Strategy for Reciprocal Rural Urban Linkages: An Agenda for Policy Reserach with Reference to Indonesia, dalam Cecilia Tacoli, ed. (20016), Rural Urban Linkages (Earthscan),124-154. Reprint from Third World Planning Review, Vol 20, No.1, 1998.

Peraturan Presiden 63 Tahun 2020. 2020. Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Jakarta.

Saleh, Harry Heriawan. 2015. Menjalin Desa Kota Upaya Membangun Indonesia. Jakarta: Tempo Inti Media.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 2014. Jakarta.