Merdeka Belajar-Kampus Merdeka merupakan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang bertujuan untuk mendorong mahasiswa agar mampu menguasai beragam keilmuan yang berguna untuk jenjang selanjutnya yaitu dalam dunia kerja. Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka merupakan salah satu implementasi dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 18 menyebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan: (1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; (2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.

Pada semester enam tahun akademik 2022/2023, mahasiswa Departemen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) angkatan tahun 2020 Universitas Negeri Malang mengimplementasikan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dengan mengikuti kegiatan Magang-MBKM yang dikoordinir oleh pihak departemen PLS UM. Magang-MBKM merupakan salah satu bentuk kegiatan belajar yang dapat memberikan pengalaman dan wawasan praktis kepada mahasiswa tentang kegiatan secara nyata dalam dunia industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA) sehingga mahasiswa dapat memperoleh hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills); maupun softkills (etika profesi/kerja, komunikasi, maupun kerja sama).

Kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa ini dilaksanakan secara berkelompok dan akan dikonversi ke dalam 20 sks, yang terdiri dari 12 sks mata kuliah peminatan, 4 sks KPL reguler, dan 4 sks KKN. Pemilihan lokasi magang diplotting oleh pihak departemen dengan pertimbangan sesuai dengan disiplin keilmuan, sehingga mahasiswa dapat memperoleh seperangkat praktik praktis di lapangan dalam mengelola serta menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat. Lima orang Mahasiswa prodi S1 PLS UM melaksanakan magang di lingkungan BPSDM Kemendesa PDTT selama tiga bulan yang terhitung sejak tanggal 13 Februari-12 Mei 2023. Selama magang di lingkungan BPSDM Kemendesa PDDT, mahasiswa dibagi ke beberapa unit kerja, yaitu pada unit kerja Pusat Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PPASN), Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PPSDM), dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (PPJF). Tidak hanya belajar banyak hal tentang macam-macam perumusan kebijakan, mahasiswa juga mendapatkan kesempatan untuk belajar tentang realisasi dari berbagai kebijakan yang dirumuskan oleh Kemendesa PDTT yaitu oleh salah satu Unit Pelaksana Teknis Kemendesa PDTT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDM Kemendesa PDTT yakni Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BBPPMDDTT) Jakarta. Selama magang di BBPPMDDTT Jakarta, mahasiswa belajar banyak hal tentang pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh BBPPMDDTT Jakarta, seperti: pelatihan pengelolaan BUMDesa, pelatihan desa wisata, pelatihan calon transmigrasi, pelatihan hidroponik dan pelatihan mandiri. Selain itu mahasiswa juga belajar tentang kegiatan literasi peningkatan keterampilan masyarakat, serta pendampingan alumni pelatihan.

Setelah melaksakanakan kegiatan Magang-MBKM ini, mahasiswa juga diharuskan untuk menyelesaikan beberapa luaran guna mendapatkan nilai yang dapat dikonversi ke mata kuliah yang termasuk dalam mata kuliah konversi semester ini. Luaran magang ini juga berguna bagi mahasiswa untuk menggali lebih dalam tentang informasi, ilmu, serta pengetahuan di tempat magang mereka, sehingga kegiatan Magang-MBKM yang diikuti tidak hanya menjadi penggugur kewajiban saja, melainkan mampu menjadi kegiatan yang benar-benar dijalankan dengan baik dan mendapatkan hasil yang sesuai dengan tujuan kegiatan Magang-MBKM.

 

 

 

Sumber Pustaka:

Permendikbud Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Penulis: Devi Komala Pujiati\

Editor : Riska Yolanda & Dyna Maretta Sutan