Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Yang dimaksud dengan “ kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUM Desa itu terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Itu artinya, bahwa pengelolaan BUM Desa itu terpisah dengan pengelolaan pemerintah desa. Kepala Desa dalam hal ini, hanya bertindak sebagai penasihat.


Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BBPPMDDTT) Jakarta melaksanakan pelatihan bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap para pengurus BUM Desa untuk meningkatan kapasitas dalam mengelola BUMDesa.


Pelatihan BUMDesa Angkatan I ini dilaksanakan pada tanggal 31 Januari - 3 Februari 2024 yang diselenggarakan di aula Balai Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari 15 BUMDesa dan fasilitator berasal dari Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) BBPPMDDTT Jakarta yaitu Indriarti Yunita, S.Sos, M.Si dan Rara Parameswari, SKM, M.K.M.


Pada hari pertama pelatihan, materi pertama yang disampaikan oleh fasilitator yaitu tentang kelembagaan dan pendirian BUMDesa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa BUMDesa/BUMDesa Bersama. Materi kedua mengenai mindset wirausaha. Pada hari kedua pelatihan, fasilitator menyampaikan materi mengenai identifikasi potensi desa dan menggali ide bisnis, dilanjutkan dengan materi mengenai bisnis model canvas, serta menyusun company profile.


Pada hari ketiga pelatihan, fasilitator menyampaikan materi menyusun pelaporan keuangan BUMDesa sesuai dengan Kepmendesa PDTT Nomor. 136 Tahun 2022 yang sudah secara resmi berlaku untuk seluruh BUMDesa, kelayakan usaha dan menjalin kerjasama dengan pentahelix (ABCGM). Materi hari terakhir yang disampaikan oleh fasilitator adalah terkait legalitas usaha/perijinan, pemasaran secara online dan pembahasan RTL. Peserta antusias dan semangat mengikuti pembelajaran sampai selesai. 


Pelatihan ditutup secara resmi pada tanggal 3 Februari 2024 oleh Bapak Dr. Enirawan, SP, M.Si selaku Kepala BBPPMDDTT Jakarta, Penggerak Swadaya Masyarakat, di hadiri oleh perwakilan Dinas PMD Kab. Bekasi dan perwakilan dari Desa Mangun Jaya. Peserta pelatihan diberikan sertifikat kelulusan mengikuti pelatihan BUM Desa serta stimulan pelatihan kepada masing-masing BUM Desa. Sebagai tindaklanjut dari kegiatan pelatihan, BBPPMD Jakarta melaksanakan kegiatan pendampingan alumni pelatihan dalam pelaksanaan RTL yang telah disusun per BUMDes. Semoga dengan dilaksanakannya pelatihan, dapat meningkatkan kompetensi pengurus BUMDes sehingga mampu untuk merubah status BUMDesa menjadi berkembang serta memberikan kesejahteraan masyarakat desa.



Penyusun : Indriarti Yunita, S.Sos, M.Si (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

Editor : Aria Bantar Dinarwan